Konsorsium ECHO Green merupakan konsorsium yang terdiri atas Yayasan Penabulu (Koordinator Program), ICCO Cooperation, Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), dan Konsil LSM Indonesia. Mengangkat tema “Promoting Green Economic Initiatives by Women and Youth Farmer in the Sustainable Agriculture Sector in Indonesia”. Program akan dijalankan selama 3 tahun (2020-2022) yang dilakukan di 100 desa, 8 kecamatan di 3 kabupaten (Kabupaten Padang Pariaman di Sumatera Barat, Kabupaten Grobogan di Jawa Tengah dan Kabupaten Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat), dengan dukungan pendanaan dari Uni Eropa sebesar €950.000 atau Rp 16.6 miliar.
Program ini memiliki tujuan utama yaitu untuk mempromosikan inisiatif ekonomi hijau oleh petani perempuan dan pemuda di sektor pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, ketahanan pangan, peluang kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif menuju pencapaian SDG2, SDG5, dan SDG8 di Indonesia. Tujuan ini didasarkan atas realitas terkini bahwa; Desa merupakan instrument utama untuk mendorong perubahan di Indonesia, harapan tersebut menjadi amanat dalam UU Desa No 06/2014, mengangkat berbagi potensi yang dimiliki oleh desa sebagai suberdaya yang bisa mensejahterakan masyarakat, seperti sektor pertanian yang merupakan sumberdaya terbesar yang dimiliki oleh desa.
Namun sampai saat ini harapan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, angka kemiskinan masih didominasi oleh desa, pengangguran yang tinggi yang disebabkan oleh minimnya serta tidak memadainya pekerjaan, hal ini berakibat pada meningkatnya arus urbanisasi, belum lagi timpangnya pembagian peran antara perempuan di berbagai sektor di desa membuat perempuan menjadi masyarakat kelas dua, hal ini merupakan tantangan yang dihadapi oleh desa. Melihat potensi dan pesoalan yang dihadapi oleh desa dan kawasan perdesaan, maka pengelolaan sumberdaya seperti optimalisasi lahan pertanian yang dimiliki desa secara partisipatif merupakan peluang untuk mewujudkan kesejahteraan di desa.
Basis intervensi utama yang akan dikerjakan oleh program ini adalah desa, pemuda, perempuan (subyek) dan pertanian berkelanjutan (obyek). Dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa sebagai amanat oleh UU No 6, memberikan kemungkinan yang sangat besar bagi siapa saja pelaku perubahan di desa terutama pemuda dan perempuan secara partisipatif untuk mendorong potensi yang dimiliki oleh desa dalam mengembangkan inisiatif ekonomi (hijau) dan berkelanjutan di sektor pertanian.
Melalui kewenangannya, pemerintah desa dapat menentapkan rencana tata ruang dan penggunaan lahan desa yang terintegrasi melalui proses partisipatif dengan memastikan keterlibatan efektif perempuan, pemuda dan kelompok-kelompok lain yang terpinggirkan/tidak berdaya secara ekonomi (subaltern). Selain itu juga diperlukan dukungan dari Organisasi Masyarakat Sipil dan sektor swasta dalam mengembangkan model pertanian berkelanjutan yang paling sesuai (pertanian lorong, wanatani, permakultur, pertanian berbasis teknologi, dll).